Aplikasi
Masyarakat dapat membeli saham biasa di bursa efek via broker. Di Indonesia, pembelian saham harus dilakukan atas kelipatan 500 lembar atau disebut juga dengan 1 lot. Saham pecahan ( tidak bulat 500 lembar ) bisa diperjualbelikan secara over the counter. Salah satu tujuan masyarakat untuk membeli saham adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara:
- Meningkatnya nilai kapital (capital gain).
- Mendapatkan dividen.
Penawaran Saham Perusahaan kepada masyarakat pertama kali sebelum listing di bursa dinamakan Initial Public Offering (IPO), sedangkan jika sudah terdaftar (listing)
dan perusahaan ingin menambah saham beredar dengan memberikan hak
terlebih dahulu kepada pemegang saham lama untuk membeli-nya dinamakan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau dikenal juga dengan
sebutan Right Issue.
Beberapa perusahaan Indonesia melakukan dual listing saham di Bursa Efek Jakarta dan New York Stock Exchange. Saham yang diperjualbelikan di NYSE tersebut biasa dikenal dengan American Depositary Receipt(ADR).
Harga saham, bisa naik atau pun turun, seiring dengan situasi dan
kondisi yang ada. Seperti saat krisis moneter pada tanggal 15 September
1998, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga merupakan barometer saham di Indonesia terpuruk hingga mencapai nilai 292,12 poin. Pada bulan September pula, IHSG mencapai nilai terendah yaitu 254 poin. Hal ini menyebabkan saham-saham di dalam negeri menjadi under value.
Dalam periode 2002-2007, nilai IHSG telah pulih bahkan sudah beberapa
kali memecahkan rekor. Contohnya pada tahun 2006 dan tahun 2007 IHSG
memposisikan dirinya sebagai salah satu indeks yang memiliki kinerja terbaik dunia ( peringkat 2 setelah Cina, mencapai level 2.745,826 poin). Pada
tanggal 11 Desember 2007, IHSG mencapai level 2.810,262 poin sekaligus
menorehkan sejarah sebagai level indeks tertinggi sepanjang sejarah
Indonesia.
Selain itu, IHSG mengalami peningkatan rata-rata tahunan sebesar 42,18%
sebagai pergerakan indeks tertinggi dibandingkan dengan peningkatan
indeks di Asia.
Mekanisme perdagangan saham di Indonesia
Bagan mekanisme perdagangan saham
Perdagangan
saham terjadi di pasar sekunder yang merupakan pasar bagi efek yang
telah dicatatkan di bursa. Dengan kata lain pasar sekunder merupakan
pasar dimana pemodal dapat melakukan jual beli efek setelah efek
tersebut tercatat di bursa,jadi pasar sekunder merupakan kelanjutan dari
pasar perdana. Di Indonesia terdapat satu bursa efek yaitu Bursa Efek
Indonesia, sebagai tempat berlangsungnya perdagangan efek di pasar
sekunder.
Untuk
dapat melakukan transaksi, sebelumnya investor harus menjadi nasabah di
perusahaan efek tertentu. Di BEI terdapat lebih dari 100 perusahaan
efek yang menjadi anggota bursa, pemodal dapat menjadi nasabah disalah
satu atau beberapa perusahaan efek. Pertama kali pemodal melakukan
pembukaan rekening dengan mengisi pembukuan rekening didalam dokumen,
pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap ( termasuk
tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang
investasi yang akan dilakukan.
Nasabah
dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk
menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan umumnya sejumlah
perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan
sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak
untuk melakukan jual beli efek. Setelah investor memiliki account
disalah satu perusahaan efek, investor dapat langsung merekomendasikan
jual beli saham melalui broker dengan batas limit harga yang diinginkan
investor, dibursa domestik saham-saham pada umumnya dijual dalam
kelipatan 500 lembar yang disebut dengan satuan LOT, ada juga saham yang
dapat dibeli satuan di bawah 500 lembar yang disebut ODD LOT, investor
kecil bisa membeli satu saham atas sejumlah kemampuan mereka tidak mesti
satu lot.
Untuk
pembelian dan penjualan saham, pemodal harus membayar biaya komisi
kepada pialang/broker yang melaksanakan pesanan. Besarnya komisi
ditentukan oleh bursa, di BEI besarnya biaya komisi tersebut
setinggi-tingginya adalah 1% dari nilai transaksi (jual dan beli)
artinya besarnya biaya komisi dapat di negosiasikan dengan pialang atau
broker dimana pemodal melakukan jual-beli saham, umumnya untuk transaksi
beli pemodal dikenakan fee broker 0.3% dari nilai transaksi sedangkan
untuk transaksi jual dikenakan 0.4% (untuk transaksi jual pemodal masih
dikenakan pajak penghasilan atas penjualan saham sebesar 0.1% dari nilai
transaksi).
Untuk waktu transaksi / order dapat dilakukan pada setiap jam perdagangan di BEI, yaitu :
1. Senin s/d Kamis jam 09.30 – 12.00 untuk sesi I dan 13.30 – 16.00 untuk sesi II
2. Jum’at jam 09.30 – 11.30 untuk sesi I dan 14.00 – 16.00 untuk sesi II.
Perubahan harga saham di atur dalam 5 fraksi peningkatan atau penurunan harga sesuai yang berlaku di BEI saat ini yaitu :
1. Untuk harga saham dengan rentang Rp 1 s/d Rp 200, ditetapkan fraksi sebesar Rp1
2. Untuk harga saham dengan rentang Rp 200 s/d Rp 500,ditetapkan fraksi sebesar Rp5
3. Untuk harga saham dengan rentang Rp 500 s/d Rp 2000, ditetapkan fraksi sebesar Rp10
4. Untuk harga saham dengan rentang Rp 2000 s/d Rp 5000, ditetapkan fraksi sebesar Rp 25
5. Untuk harga saham Rp 5.000 atau lebih, ditetapkan fraksi sebesar Rp 50
Tidak ada komentar:
Posting Komentar