Sabtu, 23 Juni 2012

Aplikasi dan Mekasinme Perdagangan Saham

Aplikasi

Masyarakat dapat membeli saham biasa di bursa efek via broker. Di Indonesia, pembelian saham harus dilakukan atas kelipatan 500 lembar atau disebut juga dengan 1 lot. Saham pecahan ( tidak bulat 500 lembar ) bisa diperjualbelikan secara over the counter. Salah satu tujuan masyarakat untuk membeli saham adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara:
  1. Meningkatnya nilai kapital (capital gain).
  2. Mendapatkan dividen.
Penawaran Saham Perusahaan kepada masyarakat pertama kali sebelum listing di bursa dinamakan Initial Public Offering (IPO), sedangkan jika sudah terdaftar (listing) dan perusahaan ingin menambah saham beredar dengan memberikan hak terlebih dahulu kepada pemegang saham lama untuk membeli-nya dinamakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau dikenal juga dengan sebutan Right Issue.

Beberapa perusahaan Indonesia melakukan dual listing saham di Bursa Efek Jakarta dan New York Stock Exchange. Saham yang diperjualbelikan di NYSE tersebut biasa dikenal dengan American Depositary Receipt(ADR). Harga saham, bisa naik atau pun turun, seiring dengan situasi dan kondisi yang ada. Seperti saat krisis moneter pada tanggal 15 September 1998, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga merupakan barometer saham di Indonesia terpuruk hingga mencapai nilai 292,12 poin. Pada bulan September pula, IHSG mencapai nilai terendah yaitu 254 poin. Hal ini menyebabkan saham-saham di dalam negeri menjadi under value. Dalam periode 2002-2007, nilai IHSG telah pulih bahkan sudah beberapa kali memecahkan rekor. Contohnya pada tahun 2006 dan tahun 2007 IHSG memposisikan dirinya sebagai salah satu indeks yang memiliki kinerja terbaik dunia ( peringkat 2 setelah Cina, mencapai level 2.745,826 poin). Pada tanggal 11 Desember 2007, IHSG mencapai level 2.810,262 poin sekaligus menorehkan sejarah sebagai level indeks tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Selain itu, IHSG mengalami peningkatan rata-rata tahunan sebesar 42,18% sebagai pergerakan indeks tertinggi dibandingkan dengan peningkatan indeks di Asia.

Mekanisme perdagangan saham di Indonesia
Bagan mekanisme perdagangan saham
Pertama yang perlu dilakukan adalah investor harus menjadi nasabah pada perusahaan efek dahulu. Investor membuka rekening dengan membayarkan deposit sejumlah Rp 25 juta, sementara yang lain mewajibkan sebesar Rp 15 juta dan seterusnya. Jumlah yang disetorkan bervariasi. Pada dasarnya,batasan minimal atau jumlah nominal membeli saham tidak ada tapi di Bursa Efek Indonesia pembelian minimal 500 lembar atau 1 lot, misalnya harga saham perusahaan XYZ senilai Rp 100,00 maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot sama dengan Rp 50.000,00 ( 500 lembar dikali Rp 100,00 ). Transaksi penjualan atau pembelian dapat dilakukan pada Hari bursa. Mekanisme perdagangan, secara sistematis bila dilihat gambar disamping kanan tersebut. 

Perdagangan saham terjadi di pasar sekunder yang merupakan pasar bagi efek yang telah dicatatkan di bursa. Dengan kata lain pasar sekunder merupakan pasar dimana pemodal dapat melakukan jual beli efek setelah efek tersebut tercatat di bursa,jadi pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Di Indonesia terdapat satu bursa efek yaitu Bursa Efek Indonesia, sebagai tempat berlangsungnya perdagangan efek di pasar sekunder.

Untuk dapat melakukan transaksi, sebelumnya investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek tertentu. Di BEI terdapat lebih dari 100 perusahaan efek yang menjadi anggota bursa, pemodal dapat menjadi nasabah disalah satu atau beberapa perusahaan efek. Pertama kali pemodal melakukan pembukaan rekening dengan mengisi pembukuan rekening didalam dokumen, pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap ( termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.

Nasabah dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan umumnya sejumlah perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak untuk melakukan jual beli efek. Setelah investor memiliki account disalah satu perusahaan efek, investor dapat langsung merekomendasikan jual beli saham melalui broker dengan batas limit harga yang diinginkan investor, dibursa domestik saham-saham pada umumnya dijual dalam kelipatan 500 lembar yang disebut dengan satuan LOT, ada juga saham yang dapat dibeli satuan di bawah 500 lembar yang disebut ODD LOT, investor kecil bisa membeli satu saham atas sejumlah kemampuan mereka tidak mesti satu lot.

Untuk pembelian dan penjualan saham, pemodal harus membayar biaya komisi kepada pialang/broker yang melaksanakan pesanan. Besarnya komisi ditentukan oleh bursa, di BEI besarnya biaya komisi tersebut setinggi-tingginya adalah 1% dari nilai transaksi (jual dan beli) artinya besarnya biaya komisi dapat di negosiasikan dengan pialang atau broker dimana pemodal melakukan jual-beli saham, umumnya untuk transaksi beli pemodal dikenakan fee broker 0.3% dari nilai transaksi sedangkan untuk transaksi jual dikenakan 0.4% (untuk transaksi jual pemodal masih dikenakan pajak penghasilan atas penjualan saham sebesar 0.1% dari nilai transaksi).

Untuk waktu transaksi / order dapat dilakukan pada setiap jam perdagangan di BEI, yaitu :

1. Senin s/d Kamis jam 09.30 – 12.00 untuk sesi I dan 13.30 – 16.00 untuk sesi II
2. Jum’at jam 09.30 – 11.30 untuk sesi I dan 14.00 – 16.00 untuk sesi II.

Perubahan harga saham di atur dalam 5 fraksi peningkatan atau penurunan harga sesuai yang berlaku di BEI saat ini yaitu :

1. Untuk harga saham dengan rentang Rp 1 s/d Rp 200, ditetapkan fraksi sebesar Rp1
2. Untuk harga saham dengan rentang Rp 200 s/d Rp 500,ditetapkan fraksi sebesar Rp5
3. Untuk harga saham dengan rentang Rp 500 s/d Rp 2000, ditetapkan fraksi sebesar Rp10
4. Untuk harga saham dengan rentang Rp 2000 s/d Rp 5000, ditetapkan fraksi sebesar Rp 25
5. Untuk harga saham Rp 5.000 atau lebih, ditetapkan fraksi sebesar Rp 50

Tidak ada komentar:

Posting Komentar