Pada dasarnya ada 2 keuntungan yang
diperoleh pemodal dengan membei atau memiliki saham, yaitu :
Yaitu pembagian keuntungan yang
diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yang dihasilkan
perusahaan, deviden diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham
dalam RUPS. Deviden yang dibagikan perusahaan dapat berupa devien tunai artinya
kepada setiap pemegang saham diberikan deviden berupa uang tunai dalam jumlah
rupiah tertentu untuk setiap saham atau dapat pula berupa deviden stock yang
artinya setiap pemegang saham diberikan deviden sejumlah saham sehingga
sejumlah saham yang dimiliki investor bertambah dengan adanya pembagian
di=eviden stock tersebut.
Capital gain merupakan
selisih antara harga beli dan harga jual, dimana harga jual lebih tinggi dari
harga beli, capital gain terbentuk dengan adanya aktifitas perdagangan
di pasar sekunder. Misalnya seorang pemodal membeli saham BUMI dengan harga per
lembar Rp.5000 kemudian menjualnya dengan harga Rp.5500 per lembarnya, yang
berarti pemodal tersebut telah mendapatkan capital gain sebesar Rp.500
untuk setiap saham yang dijualnya. Umumnya pemodal dengan orientasi jangka
pendek untuk mengejar keuntungan melalui capital gain.
Disamping 2 keuntungan tersebut,
maka pemegang saham juga di mungkinkan untuk mendapatkan :
Saham bonus (jika ada) yaitu saham
yang dibagikan perusahaan kepada pemegang saham yang diambil dari agio saham,
agio saham adalah selisih antara harga jual terhadap harga nominal saham
tersebut pada saat perusahaan melakukan penawaran umum dipasar perdana,
misalnya setiap saham dengan nilai nominal Rp.500 dijual dengan harga Rp.800
maka setiap saham akan memberikan agio kepada perusahaan sebesar Rp.300 setiap
sahamnya.
Sedangkan kerugian yang bisa terjadi dalam investasi
di saham, yaitu :
Perusahaan akan membagikan deviden
jika operasi perusahaan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian perusahaan
tidak dapat membagikan deviden jika perusahaan tersebut mengalami kerugian.
Dengan demikian potensi keuntungan pemodal untukmendapatkan deviden ditentukan
oleh kinerja perusahaan tersebut.
Dalam aktifitas perdagangan saham,
tidak selalu pemodal mendapatkan capital gain atau keuntungan atas saham yang
dijualnya. Ada kalanya investor menjual sahamnya lebih rendah harganya dari
harga belinya, dengan demikian investor mengalami capital loss. Misalnya
seorang investor membeli saham BUMI pada harga Rp.5000 per lembarnya, namun
beberapa waktu kemudian dijual dengan harga Rp.4500 per lembarnya, berarti
investor tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.500 per lembarnya, kerugian
tersebut yang disebut capital loss.
Dalam jual beli saham, terkadang
seorang investor untuk menghindari potensi kerugian yang makin besar seiring
dengan terus menurunnya harga saham, maka investor tersebut rela menjual
sahamnya dengan harga lebih rendah dari harga belinya, istilah ini dikenal
dengan Cut Loss.
- Perusahaan bangkrut dan
dilikuidasi
Jika suatu perusahaan bangkrut, maka
tentu saja akan berdampak secara langsung kepada pemegang saham perusahaan
tersebut. Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di bursa efek. Dalam kondisi
perusahaan dilikuidasi, maka pemeganng saham akan mendapat posisi lebih rendah
dibandingkan kreditor atau pemegang obligasi, dan jika masih terdapat sisa baru
akan dibagikan kepada pemegang saham.
- Saham di delist dari
bursa (delisting)
Resiko lain yang di hadapi oleh para
investor adalah jika saham perusahaan dikeluarkan dari pencatatan bursa efek (delist).
Suatu saham perusahaan di delist di bursa umumnya karena kinerja
perusahaan yang buruk, misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah
diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan deviden
secara berturut-turut selama beberapa tahun dan berbagai kondisi lainnya sesuai
dengan peraturan pencatatan di bursa. Adapula perusahaan yang di delist
keluar dari bursa dengan tujuan Go Private, perusahan yang melakukan Go
Private tidak merugikan investor karena perusahaan penerbit saham tersebut
melakukan Buy Back terhadap saham yg diterbitkan.
Jika suatu saham di suspend atau
diberhentikan perdagangannya oleh otoritas bursa efek. Dengan demikian pemodal
tidak dapat menjual sahamnya hingga saham yang di suspend tersebut
dicabut dari status suspend. Suspend biasanya berlangsung dalam waktu singkat
misalnya dalam 1 sesi perdagangan, 1 hari perdagangan namun dapat pula
berlangsung dalam kurun waktu beberapa hari perdagangan. Hal yang menyebabkan
saham di suspend yaitu suatu saham mengalami lonjakan harga yang luar biasa, suatu
perusahaan dipailitkan oleh kreditornya, atau berbagai kondisi lainnya yang
mengharuskan otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham tersebut
untuk kemudian diminta konfirmasi lainnya. Sedemikian hingga informasi yang
belum jelas tersebut tidak menjadi ajang spekulasi, jika setelah didapatkan
suatu informasi yang jelas, maka status suspend atas saham tersebut
dapat dicabut oleh bursa dan saham dapat diperdagangkan lagi seperti semula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar