a. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Perhitungannya
menggunakan semua saham yang tercatat sebagai komponen perhitungan
indeks dimana satuan perubahan indeks dinyatakan dengan satuan poin.
b. Indeks Individual
Indeks
individual menggunakan indeks harga masing-masing saham terhadap harga
dasarnya. Perhitungan indeks ini menggunakan prinsip yang sama dengan
IHSG yaitu: Harga pasar / Harga dasar x 100%
c. Indeks Harga Saham Sektoral
Indeks
ini mulai diberlakukan tanggal 2 januari 1996 dari BEJ, indeks sektoral
terdapat 9 sektor. Menggunakan semua saham yang termasuk dalam
masing-masing sektor:
· Sektor-sektor primer (ekslaratif)
1. Pertanian
2. Pertambangan
· Sektor-sektor sekunder (industri manufaktur)
3. Industri dasar dan kimia
4. Aneka Industri
5. Industri barang konsumen
· Sektor-sektor tertier (jasa)
6. Properti dan real estate
7. Transportasi dan infrastruktur
8. Keuangan
9. Perdagangan, jasa dan investasi
d. Indeks LQ45
Indeks LQ45
adalah jenis indeks yang terdiri dari 45 saham / emiten dengan
likuiditas yang tinggi, yang dipilih setelah melalui beberapa kriteria
pemilihan saham. Selain penilaian atas likuiditas, seleksi atas saham
tersebut juga mempertimbangkan kapitalisasi pasar.
Berikut adalah kriteria tertentu dan seleksi utama sebuah saham untuk masuk dalam LQ45:
1. Masuk dalam ranking 60 besar dari total transaksi saham di pasar regular (rata–rata nilai transaksi selama 12 bulan terakhir).
2. Ranking berdasar kapitalis pasar (rata – rata kapitalisasi pasar selama 12 bulan terakhir).
3. Telah tercatat di BEJ minimum 3 bulan.
4. Keadaan keuangan perusahaan dan prospek pertumbuhannya, frekuensi dan jumlah hari perdagangan transaksi pasar reguler.
BEJ
secara rutin memantau perkembangan komponen saham yang masuk dalam
perhitungan indeks LQ45. Pergantian saham akan dilakukan setiap 6 (enam)
bulan sekali, yaitu pada awal bulan Februari dan awal bulan Agustus.
Indeks
LQ45 dihitung mundur hingga tanggal 13 Juli 1994 sebagai Hari Dasar,
dengan Nilai Dasar 100. Untuk seleksi awal digunakan data pasar Juli
1993 – Juli 1994. Hasilnya, ke 45 saham tersebut meliputi 72% total market kapitalisasi pasar dan 72,5 % dari nilai transaksi di pasar reguler.
e. Indeks Jakarta Islamic (JII)
Merupakan
indeks terakhir yang dikembangkan oleh BEI, indeks ini merupakan indeks
yang mengakomodasikan syariat-syariat investasi dalam islam atau indeks
yang berdasarkan Syariah Islam. Dalam indeks ini terdapat 30 saham
pilihan yang telah memenuhi syarat menurut Syariah Islam, sebagai tolak
ukur saham-saham yang dihalalkan dalam melakukan jual-beli saham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar